Contoh Kasus Perkawinan Campuran (tugas ISD)

Contoh Kasus Perkawinan Beda Negara

Konsep perkawinan campuran menurut UU No. 1 tahun 1974 yang menekankan perkawinan antara WNI dan WNA.

Sebagai contoh, seorang wanita WNI mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki WNA dan mereka memutuskan untuk menikah di Indonesia. Apakah bila mereka memiliki anak, anak tersebut akan mendapat hak sebagai WNI? Dan apakah pasangan tersebut akan mendapat kewarganegaraan Indonesia karena mereka menikah di Indonesia?

Pernikahan ini dapat dilaksanakan menurut UU Perkawinan, UU No. 1 tahun 1974 sesuai dengan pasal 59 ayat 2 yang menyatakan, “perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia menurut undang-undang ini”, sedangkan untuk syarat-syarat perkawinan tersebut, harus dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing pihak.

Berdasarkan UU No. 62 tahun 1958 anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan pria WNI dengan wanita WNA, anak tersebut akan diakui sebagai WNI. Tetapi setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut berhak menentukan untuk mengikuti kewarganegaraan ayahnya atau ibunya.

Dan pasangan tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan, dengan cara memenuhi segala persyaratan yang ditentukan bagi WNA yang ingin menjadi WNI.

Tinggalkan komentar